Home Berita Bakesbangpol Jatim Gelar Sosialisasi Program P4GN-PN dan Antisipasi Premanisme. DI BAKORWIL...

Bakesbangpol Jatim Gelar Sosialisasi Program P4GN-PN dan Antisipasi Premanisme. DI BAKORWIL V JEMBER

JEMBER , Sumbawanews.com – Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jember di Pendopo Wahyawibawagraha, kompleks kediaman Bupati Jember, menjadi pusat edukasi publik sosialisasi Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika-Prekursor (P4GN-PN) dan Antisipasi Premanisme. Rabu (23/7),
Kegiatan diinisiasi oleh Badan Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur, bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Jember

Dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika sekaligus menekan praktik premanisme – Radikalisme yang meresahkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika dan Anti Premanisme – Radikalisme di wilayah Bakorwil V Jember, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan ini berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, dihadiri berbagai unsur organisasi masyarakat dan tenaga pendidik.

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto, S.STP, M.PSDM dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kabid Ketahanan Ekososbud Agama dan Ormas, Agus Imantoro, SE, S.Sos, MM menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Malang atas dukungan dan fasilitasi kegiatan, serta apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir.

Menurutnya saat ini Indonesia tengah menghadapi berbagai ancaman serius yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional, mulai dari intoleransi, ekstremisme, radikalisme, terorisme, hingga penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), terdapat 10 wilayah rawan peredaran narkotika, yang berimbas pula pada Provinsi Jawa Timur.

“Di Jawa Timur, tercatat ada 25 desa dalam kategori bahaya narkoba, dan 944 desa kategori waspada. Karena itu, pengawasan ekstra dari seluruh komponen masyarakat mutlak diperlukan,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Jatim melalui Bakesbangpol akan melaksanakan enam kali sosialisasi P4GN di lima wilayah kerja Bakorwil se-Jawa Timur. Tak hanya narkoba, masalah premanisme juga menjadi sorotan. Banyaknya organisasi masyarakat (ormas) yang terafiliasi kegiatan premanisme dinilai mengganggu ketertiban umum dan iklim investasi di daerah.

Guna mengatasi hal ini, Bakesbangpol telah menyusun SK Gubernur Jatim tentang pembentukan Satgas Terpadu Penanganan dan Pembinaan Ormas Terafiliasi Premanisme, sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menkopolhukam Nomor 61 Tahun 2025.

Dikonfirmasi ditempat acara, selaku ketua pelaksana kegiatan Agus Imantoro, SE, S.Sos, MM menyampaikan bahwa di perhelatan ini
“Kami juga melibatkan ormas-ormas dengan rekam jejak positif dan Guru BP dari unsur SMA/SMK – SMP/MTs – SD/MI serta Relawan Narkoba di Wilayah Bakorwil V Jember”.

Dalam kegiatan tersebut juga digelar bazar UMKM oleh kelompok masyarakat (Pokmas) sebagai upaya mendorong transformasi sosial-ekonomi melalui kewirausahaan dan hilirisasi industri. Agus menilai langkah ini selaras dengan misi pengentasan kemiskinan, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan ekonomi berbasis rakyat.

“Penekanan premanisme penting agar investor merasa aman berinvestasi. Jawa Timur harus jadi center of gravity pembangunan nasional,” ujarnya optimis.

Agus menutup keterangannya berharap Jawa Timur, khususnya wilayah Bakorwil Malang bebas dari narkoba dan premanisme – radikalisme “Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, kami optimis bisa mewujudkan Jawa Timur yang maju, adil, makmur, unggul dan berkelanjutan, menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya. (mulyono/hms) *

Previous articleTiga Pejabat Fungsional Dilantik
Next article“Mangan Barema”, Tradisi Syukuran Khas Sumbawa yang Perlu Dilestarikan
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.