SUMBAWA BESAR, – Upaya Masyarakat Adat Cek Bocek Selesek Reen Sury (suku berco) dalam menuntut keadilan atas wilayah kelola mereka yang terdampak operasi tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) menemui titik terang. Lembaga penjamin standar industri tembaga global, The Copper Mark, secara resmi menyatakan pengaduan masyarakat adat tersebut dapat diterima (admissible) untuk diproses lebih lanjut.
Keputusan yang tertuang dalam surat tertanggal 2 Desember 2025 dengan referensi Grievance #11 ini menjadi penanda penting dalam sengketa agraria berkepanjangan di Kabupaten Sumbawa Barat.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Sumbawa, Febriyan Anindita, menegaskan bahwa keputusan admisibilitas ini memiliki makna mendalam bagi masyarakat adat yang selama ini merasa dipinggirkan.
”Keputusan ini adalah validasi internasional atas penderitaan warga adat. Selama ini, suara masyarakat adat sering kali diredam atau dianggap tidak berdasar. Dengan dinyatakannya aduan ini sebagai admissible, mekanisme global mengakui bahwa ada indikasi pelanggaran serius yang layak diperiksa, bukan sekadar isu lokal belaka,” ujar Febriyan kepada media, Kamis (4/12/2025).
Soroti Dugaan Greenwashing dan Perusakan Situs
Dalam surat keputusannya, The Copper Mark menerima beberapa poin krusial dugaan pelanggaran yang diajukan untuk diperiksa. Di antaranya adalah dugaan operasi perusahaan di tanah leluhur tanpa Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Free, Prior, and Informed Consent/FPIC), serta kegagalan perusahaan mengakui masyarakat Cek Bocek sebagai pemangku kepentingan utama.
Febriyan secara khusus menyoroti poin pengaduan terkait dugaan perusakan situs makam leluhur dan praktik greenwashing yang kini resmi masuk dalam materi pemeriksaan. Menurutnya, hal ini membuktikan adanya celah besar antara klaim keberlanjutan perusahaan dalam laporannya dengan realitas konflik di lapangan.
”Ini adalah poin krusial. The Copper Mark menerima argumen kami bahwa ada indikasi perusahaan melakukan strategi greenwashing dengan sengaja menghilangkan informasi material mengenai konflik ini dari Laporan Keberlanjutan yang dipublikasikan. Publik dan investor global berhak tahu fakta sebenarnya, bukan sekadar laporan yang dipoles,” tegas Febriyan.
Tantangan Dialog Terbuka
Berdasarkan hasil pencarian fakta awal, The Copper Mark memutuskan untuk menggugurkan pengaduan terhadap auditor independen (Corporate Integrity), namun menyatakan pengaduan terhadap PT AMNT sah untuk dilanjutkan.
Sebagai tindak lanjut, The Copper Mark merekomendasikan mekanisme “Dialog Terfasilitasi” (Facilitated Dialogue) yang akan melibatkan mediator dari Penanggung Jawab Copper Mark serta ahli masyarakat adat lokal Indonesia. Para pihak diberi tenggat waktu hingga 16 Desember 2025 untuk menyepakati tawaran ini.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Febriyan menyatakan bahwa AMAN Sumbawa dan masyarakat Cek Bocek menyambut opsi tersebut dengan catatan kritis.
”Kami tidak anti-dialog. Namun, dialog yang kami harapkan harus menjadi forum pembuktian komitmen HAM perusahaan yang substantif, bukan sekadar formalitas administratif untuk mempertahankan sertifikasi global. Prinsip kesetaraan harus menjadi landasan utama,” pungkasnya.















