Home Berita TNI dan Kemendag RI Tandatangani Nota Kesepahaman Pengamanan Dibidang Perdagangan dan...

TNI dan Kemendag RI Tandatangani Nota Kesepahaman Pengamanan Dibidang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen

sumbawanews.com,- Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. bersama Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama pengamanan dibidang perdagangan dan perlindungan konsumen di perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertempat di Ruang Auditorium Gedung Utama Kementerian Perdagangan RI Jl. M.I. Ridwan Rais No. 5 Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2018).

 

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk mengamankan perdagangan dan perlindungan Konsumen di daerah perbatasan NKRI sehingga tugas dan fungsi masing-masing dapat terselenggara dengan baik. Dalam kesempatan tersebut, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita atas pelaksanaan MoU antara Kemendag dan TNI.

 

“TNI selalu mendukung kepentingan bangsa dan negara terlebih tujuan MoU ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga masyarakat bisa merasakan gemah ripah loh jinawi dan Toto Tentrem Kerto Raharjo,” ujarnya.

Lebih lanjut Panglima TNI menyampaikan bahwa konsep gelar pasukan TNI meliputi  mulai dari perbatasan sampai dengan wilayah-wilayah pedalaman batas-batas laut dapat mengakomodir tugas dari Kementerian Perdagangan. Kementerian Perdagangan mengatur lalu lintas perdagangan, mengatur konsumen maupun produsen sehingga dalam Nota Kesepahaman ini diatur bahwa kerja sama tersebut untuk pengamanan dan perlindungan konsumen di perbatasan, dinilai tepat sekali dengan tugas pokok TNI dikaitkan dengan tugas pokok dari Kementerian Perdagangan.

 

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukito menyampaikan bahwa MoU ini adalah awal dan salah satu simbol bahwa pemerintah akan bersama-sama saling menjaga keberlangsungan perdagangan legal dan perlindungan konsumen. “Sesudah ini kami akan menindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara, sebagai rujukan atau tindak lanjut dari payung hukum yang telah kita tanda tangani bersama,” ujarnya. (Mad/Puspen TNI)

Previous articlePanglima TNI Terima Audiensi Koordinator Indohun
Next articlePrajurit TNI Gelar Lomba Mewarnai di Camp Pengungsian Sulteng
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.