Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, S.Tr.K., S.Ik., Senin (05/02) mengungkapkan, Tim Opsnal Polres Sumbawa telah mengamankan ANS, terduga pelaku Penipuan Penggelapan. Yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pelapor yang memiliki hubungan kerjasama berbisnis walet dengan terlapor dimana pelapor sebagai penyedia modal sedangkan terlapor sebagai pengelola bisnis Walet,” katanya.
Baca Juga: Calo Pekerjaan Bodong Minta Belasan Juta, 9 Pencaker Tertipu
Diungkapkan Kasat, Salasa (23/01) 2024, sekitar 15 Juli 2022, Pelapor di tawarkan harga Walet dengan harga Rp 10.000.000/kg kepada terlapor. Kemudian Pelapor melakukan transfer ke rekening bank milik terlapor secara bertahap pada 15 dan 16 Jul 2022. Dengan total sebesar Rp 480.000.000.,-.
Kemudian, pelapor menanyakan kelanjutan bisnis tersebut, baik lewat Via telephone atau mendatangi rumah terlapor. Namun terlapor dianggap tidak tepat janji dan selalu menghindar.
Dijelaskan, setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal polres sumbawa mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku. Setiba di rumah terduga pelaku dan mengamankan, tim kemudian melakukan interogasi singkat.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” tuturnya, juga menambahkan, Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polres Sumbawa mengamankan terduga pelaku ke Mako Polres Sumbawa dan menyerahkan ke penyidik untuk di tindak lanjuti. (Using)