Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kejaksaan Negeri Sumbawa menggeledah salah satu unit rumah milik Mantan Direktur RSUD Sumbawa – DHB, yang sebelumnya telah ditetapkan sebaga tersangka dalam dugaan suap di RSUD Sumbawa. Rumah tersebut berada di Dusun Jurulani Kelurahan Brang Bara Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kejaksaan Negeri Sumbawa
Kasi Pidsus Kejari Sumbawa Indra Zulkarnain, SH., Senin (31/7) mengungkapkan, penggeledahan tersebut berdasarkan surat dari pengadilan negeri Sumbawa. Yakni penetapan dari pengadilan negeri Sumbawa dengan nomor 49/penPid.B-GLD/2023/PN Sbw dan surat permohonan penyidik nomor B – 1078 /N.2.13/fd.2/07/2023 tanggal 14 Juli 2023.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan Dugaan Suap, Mantan Direktur RSUD Sumbawa Mulai “Bernyanyi”
Diungkapkan, tujuan dari penggeledahan ini untuk menentukan kerugian negara. Dan ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk melengkapi dokumen status kepemilikan mengenai objek rumah tinggal, yang menurut informasi, dokumen tersebut disimpan di deposit box Bank BSI.
“Tadi untuk dokumen lainnya. istrinya tersangka melalui pengacaranya surahman akan menyerahkan paling 1 atau 2 hari kedepannya,” ucapnya.
Baca Juga: Mantan Dirut RSUD Sumbawa Diduga Terima Suap Rp1 Milliar, Ada Tersangka Lain?
Turut hadir juga saat penggeledahan, Tim Jaksa Penyidik dibawah koordinator Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain, SH., didampingi Kasi Intelijen Zanuar Irkham, SH.,Kasi P3BR, Rika Ekayanti, SH.,MH.,dan sejumlah Staf. (Using)