Home Berita Hari Ini, Bupati Sumbawa Barat Penuhi Undangan Mediasi Komnas HAM

Hari Ini, Bupati Sumbawa Barat Penuhi Undangan Mediasi Komnas HAM

Pertemuan Bupati KSB deegan warga warga Sumbawa di Jakarta, Kamis 13 Juli 2023 malam

Jakarta, Sumbawanews.com.- Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM hari Jumat (14/7/2023) siang ini akan memenuhi undangan Mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait aduan Aliansi Masyarakat Anti Mafia Tambang (AMANAT) Kabupaten Sumbawa Barat (Amanat KSB).

“Ya, Undangan mendiasi terkait aduan Amanat,” ungkap Musyafirin ditemui Sumbawanews.com, Kamis (13/7/2023) malam.

baca juga: Sering Diganggu AMANAT, Bupati Sumbawa Barat Harapkan Diaspora Dukung Iklim Investasi

Menurutnya, sebenarnya Komnas HAM telah mengundang untuk mediasi pada bulan Juni 2023 lalu, “Undangan Komnas HAM sebenarnya di laksanakan pada bulan Juni lalu, namun karena padatnya agenda, kami meminta untuk diadakan mediasi pada pertengahan Juli ini,” jelas Musyafirin.

Kedatangan Bupati KSB ke Jakarta didampingi oleh beberapa Kepala Dinas diantaranya Kadis PMPTSP, Kadis Nakertrans, Kabag Umum Setda dan Sekban Bapenda serta Asisten 2 Bupati KSB.

baca juga: Presiden Joko Widodo Tinjau Progres Pembangunan Smelter PT AMNT di Sumbawa Barat

Sebelumnya pada bulan November 2022, Amanat melayangkan aduan kepada Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM atas tenaga kerja yang berada di lingkungan PT Amman Mineral Nusatenggara.

Berlanjut pada bulan Desember 2022, sejumlah aktivis Amanat menggelar mogok makan dan menginap di Komnas HAM lebih dari Seminggu.

baca juga: Muslim Arbi Desak Kejagung Periksa Putera Jokowi Kaesang Terkait Dugaan Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo

Untuk diketahui, ada sejumlah aduan yang disampaikan Amanat KSB kepada Komnas HAM sejak November 2022 lalu. Selain meminta dan mendesak Komnas HAM RI untuk segera memanggil dan memeriksa Presiden Direktur dan jajaran Direksi PT AMNT, mereka juga membawa bukti dan data terkait skandal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kemudian masalah jam kerja, melakukan alert list dan black list sepihak, tidak diusutnya kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian dan cacat, anggaran pemberdayaan bagi masyarakat serta masalah dampak lingkungan lainnya. (sn01)

Previous articleMenhan Prabowo Bicara di Rakernas Apeksi XVI 2023 Makassar, Tegaskan Pentingnya Hilirisasi
Next articleDubes Iran Diyakini Temui Kepala Bakamla Setelah Penangkapan Super Tanker, CERI: Usut Tuntas Dugaan Masuk ke Kilang Pertamina
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.