Home Berita Damri Perintis Diharap Tersedia di Wilayah Selatan Sumbawa

Damri Perintis Diharap Tersedia di Wilayah Selatan Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq berharap, keberadaan Damri Perintis yang merupakan layanan angkutan di beberapa rute pelosok tanah air, yang berada di wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) dapat hadir untuk rute Selatan Kabupaten Sumbawa. Sebab saat ini, armada angkutan umum dari dan menuju wilayah tersebut terbatas.

“Sekarang ini kondisi di wilayah Kecamatan Lantung, Kecamatan Ropang dan sekitarnya membutuhkan armada angkutan umum menuju Mataram, karena untuk mengirim paket dan mengantar anak- anak kuliah di Mataram masih kesulitan. Sudah banyak orang Sumbawa dari bagian selatan Sumbawa ini yang anak -anaknya kuliah di Mataram, sehingga lalu lintas dari dan ke daerah selatan cukup ramai, namun armada angkutan umumnya terbatas, sehingga jika ingin mengirim paket barang kepada anaknya biayanya mahal, inilah yang dikeluhkan masyarakat disana,” Ungkap Rafiq, di ruang kerjanya Senin (13/2).

Kemudian lanjutnya, alangkah bagusnya jika PO DAMRI bersama Dinas Perhubungan Kabupaten maupun Provinsi NTB mengkaji hal ini. Agar dapat mengisi jalur selatan di Kecamatan Lantung dan Ropang sehingga akses masyarakat bisa lebih mudah dilalui.

“Karena BUS DAMRI ini ada untuk melayani darah terpencil terluar, dan wilayah Selatan termasuk daerah yang terluar Sumbawa. Sehingga hajat Pemerintah Pusat dalam layanan angkutan perintis ini melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Damri menjalankan fungsinya sebagai “agent of development” Jelas Rafiq.

Masih kata ketua IKLS ini, dengan demikian layanan angkutan perintis benar-benar mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap mobilitas masyarakat di wilayah 3 TP, sebab hadirnya transportasi sangat menunjang aktivitas masyarakat yang secara tidak langsung dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi rakyat Sumbawa,” ucapnya. (Using)

Previous articlePemkab-Kejari Sumbawa MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN
Next articleZelensky Angkat Vasyl Malyuk Pimpin Dinas Keamanan Ukraina
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.