Home Berita Dua Pengedar Sabu Kembali Diringkus

Dua Pengedar Sabu Kembali Diringkus

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, kembali meringkus terduga pengedar sabu yang menjadi target operasi. Dalam pengungkapan ini, seorang residivis kasus narkoba berinisial APMY (29), kembali diringkus. Dengan penangkapan ini, seorang terduga pengedar sabu lainnya berinisial IZ, juga berhasil diringkus.

Menurut informasi, penangkapan keduanya ini dilakukan Senin (26/9) sore, Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa APMY kembali terlibat narkoba. Kemudian, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Sumbawa, Iptu. Malaungi, SH., MH, melakukan penyelidikan. Dan dugaan tersebut diketahui benar adanya.

Langsung saja, APMY yang merupakan residivis dan pernah ditangkap beberapa tahun lalu itu digerebek di kosnya di Kelurahan Lempeh, sekitar pukul 15.30 Wita. Dari tangannya, ditemukan barang bukti enam poket sabu dengan bruto 5,51 gram,di dalam tas punggung milik AMPY di kamar kosnya. Selain itu, juga ditemukan barang bukti lain berupa klip obat, pipet, timbangan digital dan dua unit handphone.

Saat AMPY diinterogasi, muncullah nama IZ. Kemudian segera polisi langsung mendatangi IZ di rumahnya di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng, sekitar pukul 16.00 Wita. Saat didatangi, IZ tengah menunggu pembelinya yang akan melakukan transaksi.

Saat digeledah, ditemukan dua poket sabu dengan bruto 1,16 gram. Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa pipa, sumbu, timbangan dan puluhan klip obat kosong dari tangan IZ. Kemudian, kedua orang itu beserta barang bukti diamankan ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya.

Kapolres Sumbawa, AKBP. Henry Novika Chandra, S.IK., MH, yang dikonfirmasi membenarkan pengungkapan itu. Hasil pemeriksaan sementara diketahui, bahwa kedua orang tersebut tidak memiliki keterkaitan. Namun, dari hasil pengembangan penangkapan APMY, muncullah identitas IZ.

Diduga kuat, keduanya merupakan pengedar sabu dan merupakan target operasi. Saat ini, masih dilakukan pengembangan atas penangkapan kedua orang tersebut. (Using)

Previous articleBakamla RI Lakukan Telaah Sejawat bersama BNN
Next articlePeduli Perkembangan Anak, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Bersinergi Gelar Posyandu Di Wilayah Tolikara
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.