Home Berita Polri Lakukan Langkah Ungkap Pelanggaran Karantina PPLN

Polri Lakukan Langkah Ungkap Pelanggaran Karantina PPLN

Jakarta, sumawanews.com – Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polri telah melakukan langkah strategis untuk mengungkap pelanggaran karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). hal tersebut merupakan komitmen Polri dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam mengungkap dan menindak secara tegas sesuai prosedur hukum secara professional dan proporsional.

Dijelaskan, seagai upaya mitigasi, sebelumnya Polri juga telah melaunching aplikasi Karantina Presisis pada awal Januari 2022. “Hal ini merupakan respon polri, dalam menindaklanjuti instruksi presiden dalam konteks pencegahan pengendalian dan pengawasan pandemic covid-19 dikawasan perbatasan, serta pintu masuk menuju Indonesia untuk mereduksi pelanggaran kekarantianan,” ucapnya.

Ditegaskan, Polri juga telah mengingatkan, agar seluruh steakholder terkait untuk saling bersinergi dan menjaga soliditas, dan soliditas. Agar memastikan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri, selalu terpantau melalui aplikasi yang dimiliki polri, yaitu aplikasi monitoring karantina presisi. Dan juga dimonitor command centre dari lokasi karantina masing-masing.

“Sejauh ini merupakan langkah strategis dalam mengawasi dan melakukan pencegahan covid-19. Aplikasi ini sangat efektif secara teknolgi informasi dan komunikasi, serta dapat secara realtime mengetahui pergerakan serta tempat karantina rujukan. Juga untuk memonitor hasil PCR dan memonitor para pelakua perjalanan luar negeri yang sedang melaksanakan karantina dan juga memonitor pelaksanaan, waktu PPLN pada saat dikarantina,” tuturnya. (Using)

Previous articleSeragam Baru Satpam Efektif Berlaku Setahun Atau Kontrak Baru
Next articleDandim 1615/Lotim Kerahkan Personel Untuk Sosialisasi Sukseskan Vaksinasi Anak-anak
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.