Home Berita Dua Pengangguran Diringkus Team Puma Polres Sumbawa

Dua Pengangguran Diringkus Team Puma Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Team Puma Satreskrim Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di SDN Karang Padak, Desa Labuhan Sumbawa, Kecamatan Labuhan Badas. Pada pengungkapan tersebut, Team Puma berhasil merungkua dua orang terduga pelaku berinisial AR dan AA warga setempat. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit printer merk Canon.

Kapolres Sumbawa AKPB Esty Setyo Nugroho, S.IK., melalui Kasi Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan keberhasilan tersebut. “pencurian itu terjadi pada, Senin (08/11/2021) lalu.Kejadian dilaporkan oleh seorang guru SDN tersebut, Abidin (40) ke Polres Sumbawa, Senin (08/11),” ungkapnya.

AKP Sumardi menjelaskan, sebelum kejadian, pada hari jumat 05 – 06 November mengecat pintu ruangan guru. Setelah itu, pelapor pulang, kemudian kembali ke sekolah pada hari, Senin tanggal 08 November.

Saat itu lanjutnya, pelapor membuka pintu ruangan guru dan melihat 2 unit printer di ruang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian tersebut, SDN Karang Padak mengalami kerugian sekitar Rp. 6 juta. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa untuk diproses lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Sumbawa melakukan penyelidikan. Dan Berdasarkan informasi masyarakat, Team Puma berhasil melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.

Team kemudian bergerak ke rumah terdaga pelaku di Dusun Padak. Dua pria pengangguran terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan. “Atas kejadian tersebut terdug pelaku beserta barang bukti diamankan ke Sat Reskrim Polres Sumbawa untuk di tindak lanjuti,” pungkasnya. (Using)

Previous articleKapolres Sumbawa Bersama Dandim 1607/Sumbawa Pimpin Cipkon Giat Patroli Skala Besar
Next articleFOKSA 392-II Nusantara Gelar Munas Ke-2 Tahun 2021 di Karawang
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.