Home Berita Sat Reskrim Polres Sumbawa Razia Tempat Hiburan Malam

Sat Reskrim Polres Sumbawa Razia Tempat Hiburan Malam

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam, Jumat (17/09), Dalam upaya menegakkan aturan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Sumbawa. Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Akmal Novian Reza S.IK bersama personelnya tersebut menyasar tempat-tempat hiburan malam khususnya seperti tempat karaoke di seputaran wilayah kota Sumbawa.

Dalam kegiatan tersebut Petugas Kepolisian melakukan pengecekan surat izin usaha dan mendatakan pemilik usaha. Termasuk melakukan pengecekan identitas dan melakukan penggeledahan terhadap para tamu dan juga pekerja (partner song ).

Kasat Reskrim saat dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi S.Sos mengatakan, razia dilaksanakan dalam rangka penertiban dan penindakan tempat hiburan malam, cafe remang-remang, minuman keras serta tindak pidana lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa. “Kami lakukan penyisiran dan pemeriksaan ruangan serta pemeriksaan kepada karyawan maupun pengunjung berupa barang bawaan dan identitas diri,” Ujarnya.

Ditambahkan, Selama pelaksanaan razia tersebut petugas tidak menemukan adanya kegiatan maupun hal yang mencurigakan. Namun petugas tetap memberikan himbauan tegas khususnya terkait jam malam selama masa penerapan PPKM.

Dikatakan, dalam kegiatan tersebut masih banyak ditemukan tempat hiburan malam yang beroperasi melewati batas waktu aturan PPKM. Sehingga diminta dan memanggil para pemilik usaha untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan lebih lanjut. (Using)

Previous articlePangkogabwilhan II: Desain Arsitektur Ruang Siber Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Pertahanan Dan Keamanan Guna Meningkatkan Cyber Awareness Diruang Publik
Next articlePT. PAL Dapat Bangun Dua Frigat Type 31 Arrowhead 140
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.