Home Berita KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara

KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara

Jakarta, sumbawanews.com – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Dan menetapkan tiga orang tersangka yakni MK – Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH – Direktur CV. Hanamas, dan FH – Direktur CV. Kalpataru.D Demikian disampaikan Ali Fikri, Biro Humas – Juru Bicara Bidang Kelembagaan dan Penindakan KPK, Jum`at (17/09).

Disebutkan, dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, Tim KPK mengamankan 7 orang pada hari Rabu (15 September 2021), sekitar jam 8 malam di beberapa tempat di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Yakni MK, Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertahanan) Kabupaten Hulu Sungai Utara, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Kemudian MRH – Swasta (Direktur CV Hanamas), FH – Swasta (Direktur CV Kalpataru), KI – PPTK Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, LI – mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, MW – Kepala Seksi di Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan MJ – (Swasta), orang kepercayaan MRH dan FH.

“KPK lalu menetapkan tiga orang tersangka yakni MK Plt. Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, MRH Direktur CV. Hanamas, dan FH Direktur CV. Kalpataru,” jelasnya.

Ia menjelaskan, Kronologis Tangkap Tangan berawal dari Pada Rabu (15/09), Tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara, yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh MRH dan FH. Kemudian Tim KPK bergerak dan mengikuti MJ yang telah mengambil uang sejumlah Rp 170 juta disalah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK.

Setelah uang diterima MK, Tim KPK kemudian mengamankan MK dan ditemukan pula uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain, beserta beberapa dokumen proyek. Selain itu Tim KPK juga turut mengamankan MRH dan FH dirumah kediaman masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” ucapnya.

Dikatakan, Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, yakni MK, MRH, dan FH.

Dijelaskan, diduga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan HPS Rp1.9 Miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1, 5 Miliar. “Sebelum lelang ditayangkan di LPSE, MK diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada MRH dan FH sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen,” tuturnya.

Dikatakan, awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, terdapat 8 perusahaan yang mendaftar. Namun hanya satu yang mengajukan penawaran, yaitu CV Hanamas milik MRH.

Sedangkan lelang Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang, terdapat 12 perusahaan yang mendaftar. Dan hanya 2 yang mengajukan penawaran diantaranya CV Kalpataru milik FH dan CV Gemilang Rizki.

Pemenang lelang untuk royek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan, dimenangkan oleh CV Hanamas milik MRH dengan nilai kontrak Rp 1.9 Miliar. Dan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang Desa Karias Dalam Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik FH dengan nilai kontrak Rp1, 9 Miliar.

“Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai lalu diterbitkan Surat Perintah Membayar pencairan uang muka yang tindaklanjuti oleh BPKAD dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana/SP2D untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh MJ sebagai orang kepercayaan dari MRH dan FH. Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada MK yang diserahkan oleh MJ sejumlah Rp170 juta dan 175 juta dalam bentuk tunai,” ucapnya.

Ditegaskan, atas perbuatannya tersebut, tersangka MRH dan FH selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. Dan tersangka MK selaku penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasa 65 KUHP.

“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 16 September 2021, sampai dengan 5 Oktober 2021 di Rutan KPK. MK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, MRH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan FH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Dan Untuk upaya antisipasi penyebaran Covid 19 dilingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan masing-masing,” tegasnya.

Ia berharap, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, tidak ada lagi pejabat dan penyelenggara negara yang berkongkalingkong bersama swasta untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompoknya. “KPK selalu mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk melakukan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan rakyat. Karena sesungguhnya, penyelenggara negara digaji menggunakan uang rakyat dan sudah seharusnya bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Bukan untuk melayani kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” ujarnya. (Using)

Previous articleDandim 1607/Sumbawa Bersama Bupati dan SKPD Peringati WCD di Saliper Ate
Next articleAparat TNI Berhasil Evakuasi Nakes Korban Kekejaman KST Dari Distrik Kiwirok
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.