Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Bupati Sumbawa, H. Mahmud Abdullah, Selasa, (17/08) didampingi Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli menyerahkan Surat Keputusan Pemberian Remisi Umum secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Sumbawa Besar. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bupati Sumbawa dengan panduan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual.
Dalam SK Pemberian Remisi Umum, Sebanyak 323 orang dari total 590 orang warga binaan berhasil memperoleh Remisi Umum 17 Agustus tahun ini dengan rincian 55 orang memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian 99 orang remisi 2 bulan, 85 orang remisi 3 bulan, 40 orang remisi 4 bulan, 34 oang remisi 5 bulan dan 10 orang remisi 6 bulan.
Dari jumlah tersebut satu orang diantaranya mendapatkan Remisi Umum Kategori II (RU-II). Yaitu remisi yang diperoleh membuat sisa pidana narapidana yang bersangkutan habis atau bisa langsung bebas.
Kalapas Sumbawa Besar, M. Fadli mengungkapkan, sisa yang tidak mendapatkan remisi merupakan narapidana yang belum memenuhi syarat secara administratif untuk dapat diusulkan memperoleh remisi. “Narapidana yang mendapatkan remisi umum ini dipastikan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan dan menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa pidana serta kelengkapan administrasinya telah terpenuhi,” ungkap Fadli usai kegiatan.
Penyerahan SK Remisi dilakukan oleh Bupati didampingi Kalapas, di Kantor Bupati Sumbawa yang dipandu langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, juga dilakukan serentak di seluruh Indonesia. (Using)