Home Uncategorized Satgas Yonif 642/Kapuas Kembali Terima Penyerahan Senjata Api dari Warga Perbatasan

Satgas Yonif 642/Kapuas Kembali Terima Penyerahan Senjata Api dari Warga Perbatasan

(Sanggau-Kalbar). Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Pos Palapasang menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis Lantak milik warga berinisial A (58 th), warga Desa Palapasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Jumat (13/11/2020).

 

Penyerahan senjata api tersebut dilakukan oleh warga setelah mendapat sosialisasi tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin serta bahaya penggunaan senjata api dari personel Satgas Yonif 642/Kapuas.

 

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa menjelaskan kronologis penyerahan senjata api rakitan jenis Lantak tersebut berawal ketika personel Satgas Pos Palapasang yang dipimpin Danpos Serda Lukman melaksanakan anjangsana sekaligus mensosialisasikan kepada warga Desa Palapasang tentang larangan kepemilikan senjata api tanpa ijin baik senjata rakitan maupun standar, serta memberikan pengertian tentang dampak negatif dan bahaya memiliki senjata api secara ilegal.

 

“Anjangsana dan sosialisasi yang dilakukan oleh personel Satgas berbuah hasil setelah saudara A menginformasikan kepada personel Satgas Pos Palapasang bahwa yang bersangkutan memiliki dan menyimpan senjata api rakitan jenis Lantak di rumahnya. Senjata api tersebut dulunya ia pergunakan untuk berburu dan sekarang sudah tidak dipergunakannya lagi,” kata Dansatgas.

 

Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Satgas Pos Palapasang, saudara A kemudian menyerahkan senjata tersebut dengan sukarela dan tanpa paksaan kepada personel Satgas Pos Palapasang yang diterima langsung oleh Danpos, Serda Lukman. “Saat ini senjata tersebut sudah diamankan di Pos Kotis Entikong, Kabupaten Sanggau,” ucap Dansatgas.

 

Dansatgas menghimbau kepada seluruh masyarakat agar masyarakat dapat kooperatif menyerahkan senjata api yang mereka miliki baik senjata standar maupun rakitan kepada aparat di perbatasan, sehingga senjata tersebut tidak membahayakan bagi dirinya sendiri maupun orang lain. (Bdr)

Previous articleHj. Selly Kunjungi Warga Nasrani Korban Kebakaran
Next articleTim Wasrik It Seskoad Akhiri Pengawasan Current Audit di Jajaran Satker Seskoad
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.