Home Uncategorized Satu Jam Baku Tembak di Papua, TNI Rebut Senpi dan Lukai Anggota...

Satu Jam Baku Tembak di Papua, TNI Rebut Senpi dan Lukai Anggota KKSB

(Kogabwilhan III).  Setelah beberapa hari Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata  (KKSB) mengganggu Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang hendak melakukan investigasi terkait kematian Pendeta Yeremia serta pos-pos TNI di Sugapa dan sekitarnya, pada hari ini Senin (12/10/2020) sekitar pukul 17.45 WIT terjadi kembali kontak tembak antara KKSB dengan TNI.

 

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III (Kapen Kogabwilhan III) Kolonel Czi IGN Suriastawa mengatakan bahwa kontak tembak berlangsung sekitar satu jam di dekat Bandara Bilorai, Kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Satuan TNI yang kontak tembak dengan KKSB adalah personel dari Yonif 400 Raider yang sedang melaksanakan pengamanan di Bandara Bilorai.

 

“Satuan Yonif 400 Raider bertugas melaksanakan pengamanan bandara untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sipil dari ancaman KKSB yang sering membuat kekacauan di wilayah Intan Jaya,” ujarnya.

 

Menurut Kolonel Czi Suriastawa, dalam kontak tersebut tersebut TNI mendapatkan satu pucuk senjata api laras panjang rakitan yang dilengkapi dengan teleskop, 19 butir munisi kaliber campuran (5,56 mm dan 7,62 mm) dan satu orang anggota KKSB tertembak.  Namun saat dilakukan pembersihan di lokasi, korban belum ditemukan. Diperkirakan  korban KKSB yang mengalami luka tembak  dibantu melarikan diri oleh kelompok KKSB masuk kedalam hutan.

 

“Hingga saat ini  TNI terus melakukan pengejaran didaerah Sugapa  untuk menangkap gerombolan KKSB yang sering melakukan tindakan pengacau keamanan, khususnya di Pos yang dijaga TNI,” tandasnya. (Bdr)

 

Previous articleSamsudin Ucapkan Syukur Dan Terimakasih Rumahnya Menjadi Salah Satu Sasaran Rehab RTLH TMMD ke-109 Kodim 1607/Sumbawa
Next articleDitinjau Koorlap TMMD 109, Jembatan Tahap II Hampir Rampung
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.