Home Berita Berita Utama Puspom TNI AD Kawal Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora

Puspom TNI AD Kawal Kasus Meninggalnya Babinsa Tambora

JAKARTA – Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) diwakili Dirbinidik Puspomad Kolonel Cpm Kemas A Yani S.H., M.Hum., menggelar press conference terkait meninggalnya anggota TNI AD Serda R.H. Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat usai mengalami luka tusuk pada Senin (22/6/2020) dini hari.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Nefra Firdaus, S.E., M.M., saat membuka press conference tersebut di Dispenad, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dikatakannya, press conference ini menindaklanjuti apa yang telah disampaikan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa saat melaksanakan coffee morning dan olahraga bersama awak media (Rabu, 24/6/2020) di Mabesad.

“Press conference ini akan menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil TNI AD melalui Puspomad dan jajarannya terkait penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AL Letda Marinir RW terhadap korban Anggota TNI AD Serda R.H. Saputra Babinsa Tambora dari Kodim 0503/Jakarta Barat,” katanya.

Dalam penjelasannya, Kolonel Cpm Kemas A Yani S.H., M.Hum., membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap anggota TNI AD a.n. Serda R.H. Saputra yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota TNI, pada tanggal 22 Juni 2020 sekira Pukul 02.40 Wib di Hotel Mercure Batavia Jakarta Barat.

“Setelah kejadian tersebut Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Rahmat Sapari menerima pemberitahuan dari Dirintelkam Polda Metro Jaya, maka segera memerintahkan anggota Pomdam Jaya melakukan langkah-langkah dengan mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 9 orang terdiri 4 orang saksi sipil security hotel dan 5 anggota Yonarhanud – 10 Kodam Jaya BKO Kodim 0503/JB, PAM Covid-19,” jelasnya.

“Serta mengamankan barang bukti berupa 1 butir proyektil peluru jenis pistol, rekaman CCTV, dan beberapa barang bukti terkait dengan pengerusakan,” lanjutnya.

Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AL atas nama Letda Marinir R.W dan kemungkinan masih ada tersangka lain.

“Dengan telah ditemukannya identitas diduga pelaku maka langkah hukum penyelesaian perkaranya adalah untuk oknum anggota TNI AL sudah ditahan di Puspomal dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI, sedangkan yang diduga pelaku sipil di proses sesuai aturan hukum oleh Polres Jakarta Barat,” ujarnya.

Puspom TNI AD memberikan penekananan bahwa tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain terhadap korban Serda R.H. Saputra Babinsa Ramil Pekojan Kodim 0503/JB (yang saat itu sedang bertugas dan berpakaian dinas lengkap), Yakini akan diproses hukum dengan baik, benar, adil dan profesional.

“TNI AD mendorong Puspom TNI TNI dan Puspom TNI-AL untuk menyelesaikan kasus ini dengan sesegera mungkin dan Puspom TNI AD akan mengawal perkara ini sampai tuntas,” pungkasnya. (Dispenad).

Previous articleKasad Pimpin Sertijab 9 Jabatan Pangkotama, Asisten dan Kabalakpus TNI AD dan Laporan Korps Kenaikan Pangkat 56 Perwira Tinggi TNI AD
Next articleNaik KRI Banda Aceh, Nenek Sumiyati Pulang Kampung Bersama Satgas Yonif 411
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.