Home Berita Serikat Pekerja PT. AMNT Ancam Mogok Massal.

Serikat Pekerja PT. AMNT Ancam Mogok Massal.

Sumbawanews.com. Sumbawa Barat. Aliansi Serikat pekerja PT. Aman Mineral Nusa Tenggara ( PT. AMNT ) akan lakukan mogok kerja massal. Hal ini dilakukan,dinilai managemen perusahaan melanggar undang-undang ketenagakerjaan dengan melakukan dugaan intimidasi terhadap karyawan.

Intimidasi terhadap karyawan tersebut untuk mengakhiri hubungan kerjanya dengan motif kesepakatan sukarela dan penerapan outsourching yang merugikan pekerja.

PT. AMNT merupakan perusahaan yang mengelola tambang tembaga dan Emas di Batu Hijau setelah ambil alih kegiatan penambangan dari PT. Newmont Nusa Tenggara pada November 2016 lalu.

Mogok kerja massal pekerja tambang PT. AMNT direncanakan akan dilakukan pada mulai pukul 00.00 Wita pada Senin tanggal 12 Februari 2018 sampai dengan hari senin tanggal 14 mei 2018. Hal ini tertuang dalam surat aliansi serikat pekerja, yang terdiri dari 3 (tiga) serikat kerja,PUK SPKEP SPSI, PUK SPAT Samawa dan PSP SPN.

Surat Rencana mogok kerja tersebut di sampaikan ke pihak managemen PT. AMNT, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KSB. Surat vtersebut juga di kirimkan ke Menteri Tenaga Kerja, 25 Januari 2018.

Upaya – upaya penyelesaian persoalan hubungan industrial itu, antara pekerja dengan pihak perusahaan sudah beberapa kali dilkakukan namun,belum mendapat titik temu. Serikat Pekerja menganggap pihak management tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada.

Penghapusan sistem outsourching, penerapan keputusan Mahkamah Konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya tentang ketenagakerjaan, pemberlakuan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang larangan untuk tidak mengalihkan operasional perusahaan kepada perusahaan lain dan penerapan PKB mengenai salary benefit lainnya,merupakan dasar serikat pekerja melakukan aksi massal. (aa)

 

 

Previous articlePanglima TNI Terima Ketua Umum DPP LVRI
Next articlePemerintah Siapkan Dana Revitalisasi Desa Adat. Bagaimana Cara Mendapatkannya?
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.