Sumbawanews.com,- Filipina sedang mempersiapkan gugatan hukum internasional baru terhadap China atas dugaan kerusakan ekosistem laut dan kerugian ekonomi akibat aktivitas Beijing di Laut China Selatan. Langkah ini, yang masih dalam tahap pengumpulan bukti dan pertimbangan hukum, berpotensi menjadi tuntutan ganti rugi pertama yang menargetkan kerusakan lingkungan secara spesifik, sepuluh tahun setelah Manila memenangkan arbitrase internasional yang menolak klaim maritim China. Presiden Ferdinand Marcos Jr. menjadi penentu akhir apakah gugatan akan diajukan, sementara para ahli hukum Filipina masih memilih forum yang tepat, antara Mahkamah Internasional atau mekanisme arbitrase berbasis UNCLOS. Pemerintah Filipina menargetkan bukti kerusakan terumbu karang akibat pengerukan, penimbunan, dan pembangunan pulau buatan, dengan estimasi dari Asia Maritime Transparency Initiative menyebut sekitar 6.224 acre atau 2.519 hektare terumbu karang rusak akibat aktivitas China. Meski persiapan intensif berlangsung, Filipina menunda keputusan resmi karena sedang memegang keketuaan ASEAN 2026 dan terlibat dalam negosiasi Pedoman Tata Perilaku di Laut China Selatan yang akan dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN pada 10–12 November 2026 di Manila.
Home Berita Internasional Filipina Siap Ajukan Gugatan Lingkungan Terhadap China di Laut China Selatan















