Home Berita Internasional China Perkuat Hukum Antikorupsi Global

China Perkuat Hukum Antikorupsi Global

Sumbawanews.com,- China mengesahkan undang-undang baru untuk memerangi korupsi lintas batas, memperketat kewajiban perusahaan China yang beroperasi di luar negeri, serta memperluas kerja sama internasional dalam penegakan hukum antikorupsi. Undang-undang ini disahkan pada Jumat, 6 November 2026, setelah melalui revisi pada bulan yang sama untuk memperluas cakupannya, termasuk peningkatan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi selama penyelidikan. Pemerintah China menekankan bahwa aturan ini bertujuan melindungi kedaulatan dan keamanan nasional sekaligus memperkuat upaya pengejaran buronan korupsi dan pengembalian aset ilegal yang disimpan di luar negeri. Pejabat tinggi antikorupsi Li Xi sehari sebelumnya, pada 5 November, menyerukan penguatan penegakan hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan lebih dari satu negara.

Perusahaan China yang menjalankan bisnis internasional wajib membentuk unit kepatuhan antikorupsi yang disesuaikan dengan ukuran usaha, jenis kegiatan, dan tingkat risiko korupsi yang dihadapi. Undang-undang ini juga memperketat aturan kerahasiaan, mewajibkan penyidik untuk melindungi rahasia negara, data bisnis, dan informasi pribadi yang diperoleh dalam proses penyelidikan. Rancangan undang-undang ini pertama kali dibahas pada Agustus 2025 sebelum direvisi dan disahkan pada November 2026.

Previous articleMichelle Surjadi Fang Ukir Sejarah, Bawa Medali Perunggu Pertama Indonesia di YOG
Next articleVeda Ega Pratama Tantang Pole Position di Moto3 Qatar 2026 dengan Sanksi Grid