Home Berita Nasional Kemenkum Kaltim Dorong Pemda Bentuk Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Kemenkum Kaltim Dorong Pemda Bentuk Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum

Sumbawanews.com,- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur mendesak seluruh pemerintah daerah di wilayahnya, termasuk Kalimantan Utara, segera membentuk Tim Kerja dan Tim Asesor Indeks Reformasi Hukum (IRH). Langkah ini bertujuan memperkuat kesiapan penilaian IRH 2027 yang menilai kualitas tata kelola pemerintahan, bukan sekadar pemenuhan administratif. Arahan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Masan Nurpian, dalam sosialisasi daring yang diikuti jajaran Pemda provinsi, kabupaten, dan kota.

Masan menekankan bahwa pembentukan tim teknis wajib dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan, dengan fokus pada empat aspek penilaian utama: koordinasi harmonisasi peraturan perundang-undangan, peningkatan kompetensi perancang, evaluasi peraturan, serta optimalisasi pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) daerah. Tim Sekretariat Wilayah Kanwil Kemenkum Kaltim juga memaparkan mekanisme verifikasi data dukung melalui aplikasi resmi IRH, menekankan pentingnya sinergi antara Pemda dan pusat.

Perwakilan Tim Sekretariat Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Hans Melvin, menyatakan siap memberikan pendampingan teknis kepada daerah yang membutuhkan. Ia mengapresiasi komitmen tinggi pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara dalam menanggapi proses penilaian IRH yang menekankan dampak nyata reformasi hukum dalam pelayanan publik.

Previous articlePemuda Tewas Ditikam Usai Senggolan di Tempat Biliar
Next articleAnthony Sinisuka Ginting Nikmati Proses Kembalinya ke Puncak Performa