Sumbawanews.com,- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan kesaksian dalam sidang dugaan tudingan ijazah palsu terhadap terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Saat diminta mengonfirmasi identitasnya sesuai Kartu Tanda Penduduk, Jokowi menyatakan pekerjaannya tercatat sebagai wiraswasta, meskipun ia menjabat sebagai presiden saat ini. Pertanyaan itu diajukan Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sebagai bagian dari prosedur verifikasi identitas saksi.
Sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat oleh 6.770 personel TNI-Polri itu dihadiri pula oleh putra dan putri Jokowi, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Jokowi juga membawa serta ijazah aslinya sebagai bukti pendukung dalam persidangan, yang menjadi inti tuntutan terhadap Roy Suryo. Tidak ada pernyataan resmi dari Jokowi mengenai ketidaksesuaian antara jabatan presidennya dengan status pekerjaan di KTP, dan ia hanya menjawab pertanyaan hakim secara langsung tanpa komentar tambahan.















