Sumbawanews.com,- Pengguna ponsel tidak bisa mendeteksi penyadapan yang dilakukan melalui Lawful Interception Management System (LIMS), karena teknik ini bekerja di tingkat operator telekomunikasi, bukan pada perangkat korban. Pakar Keamanan Siber dari Vaksinkom, Alfons Tanujaya, menjelaskan bahwa tidak ada tanda fisik seperti baterai cepat habis, aplikasi mencurigakan, atau peningkatan suhu perangkat—semua indikator umum penyadapan menjadi tidak relevan. Karena data disadap langsung di jalur jaringan, kinerja ponsel tetap normal dan korban tidak merasakan perubahan apa pun.
Untuk mendeteksi kemungkinan penyadapan, Alfons menyarankan metode canary trap: menyampaikan informasi umpan yang hanya diketahui oleh pihak yang berkomunikasi. Jika informasi itu muncul di luar jalur resmi, maka ada indikasi komunikasi telah disadap. Meski pelaku berusaha menghapus log sistem, data yang dihapus tetap bisa dipulihkan melalui forensik digital, karena catatan akses biasanya tersimpan di beberapa lokasi terpisah.
Untuk meminimalkan risiko, Alfons menyarankan menghindari SMS dan panggilan biasa untuk komunikasi sensitif, serta beralih ke aplikasi perpesanan terenkripsi seperti WhatsApp, Signal, atau fitur Secret Chat di Telegram. Namun, ia mengingatkan bahwa metadata—seperti waktu koneksi, lokasi, frekuensi komunikasi, dan daftar kontak—tetap bisa diakses operator dan penyedia layanan. Menurutnya, metadata justru sering lebih berharga daripada isi pesan, karena mampu membangun peta lengkap tentang rutinitas, lingkaran sosial, dan pergerakan seseorang tanpa perlu membaca satu pesan pun.















