Home Berita Nasional Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden

Jenderal Listyo Sigit Ditahan di Rutan Bareskrim Usai Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden

Sumbawanews.com,- Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri dan Kepala KSP, ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penyadapan diduga terjadi antara 2025 hingga 2026. Presiden Prabowo Subianto langsung memberhentikannya dari jabatan Kepala KSP pada 4 November 2026, dan menunjuk Letjen TNI Ario Windu Utomo sebagai pelaksana tugas. Listyo ditahan bersama dua tersangka lain, yakni Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Eko Hadi (EH), di lokasi yang pernah ia pimpin selama lebih dari lima tahun sebagai Kapolri.

Previous articleNiat Gulingkan Rezim Iran Malah Bawa Trump Kekalahan Pemilu
Next articleComo Hancurkan Lens 9-1, Fabregas Minta Tim Tetap Rendah Hati