Sumbawanews.com,- Pemerintah Iran secara resmi menetapkan Angkatan Laut Kerajaan Inggris (Royal Navy) dan Angkatan Udara Kerajaan Inggris (Royal Air Force) sebagai organisasi teroris, efektif berlaku mulai 1 November 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan resolusi Dewan Keamanan Nasional Tertinggi Iran sebagai respons terhadap penetapan Korps Garda Revolusi Islam sebagai organisasi teroris oleh Inggris melalui Undang-Undang Ancaman Negara 2026 pada 13 Juli lalu. Selain itu, Iran juga menuduh Inggris terlibat dalam agresi AS dan Israel terhadap Teheran dengan menyediakan akses pangkalan militer, logistik, dan fasilitas strategis di bawah yurisdiksinya. Dinas Intelijen Rahasia Inggris (MI6) pun ditetapkan sebagai kelompok bermusuhan berdasarkan Catatan 2 Pasal 1 UU Iran tentang Peningkatan Hukuman bagi Tindakan Spionase dan Kerja Sama dengan Rezim Zionis serta negara-negara bermusuhan.
Konflik antara Iran dan AS masih berlanjut sejak serangan bersama AS-Israel pada 28 Februari 2026 yang menewaskan pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Meski sempat menandatangani Memorandum Islamabad pada Juni 2026 untuk gencatan senjata selama 60 hari dan membuka kembali Selat Hormuz, AS kembali melancarkan serangan udara terhadap infrastruktur maritim, komunikasi, dan pertahanan udara Iran. Presiden AS Donald Trump membenarkan serangan itu dengan alasan Iran sebelumnya menyerang kapal kargo di Selat Hormuz, yang dianggap melanggar kesepakatan. Iran membalas dengan serangan udara ke pangkalan militer AS di Kuwait dan Bahrain, sementara kedua negara hingga kini belum mencapai kesepakatan damai.















