Sumbawanews.com,- Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap balita berusia 20 bulan yang tewas dibunuh oleh ibu kandung dan ayah tirinya di Jakarta Selatan. Korban diduga dibunuh di toilet Pasar Kebayoran Lama pada Sabtu, 31 Oktober 2026, lalu jasadnya dikubur di lahan kosong kawasan Bendungan Hilir menggunakan kantong plastik. Motif pembunuhan diduga karena tekanan ekonomi keluarga, di mana korban merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. Kedua pelaku, AR (22) dan JM (20), berhasil diamankan setelah melarikan diri dengan taksi daring menuju Palmerah, lalu berjalan kaki ke lokasi penguburan.
Jasad korban kini menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, sementara kakak kandung korban yang berusia 3 tahun mendapat perawatan dan pendampingan dari Dinas Sosial setelah koordinasi dengan pihak kecamatan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.















