Sumbawanews.com,- Sepanjang 2026, Kepolisian Daerah Riau telah menangani 61 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Total luas lahan yang terbakar mencapai 3.394,55 hektare, dengan Kabupaten Pelalawan menjadi wilayah paling parah, mencatat 2.507,1 hektare lahan hangus dari 10 kasus yang ditangani. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan secara konsisten untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa. Selain Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing menangani 10 perkara, dengan luas lahan terbakar di Indragiri Hilir sebesar 73,5 hektare. Di Indragiri Hulu, tujuh perkara tercatat dengan kerusakan 111,7 hektare, sementara di Siak lima kasus menyebabkan 48,64 hektare lahan terbakar.















