Sumbawanews.com,- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terhadap definisi tindak pidana korupsi dalam peraturan perundang-undangan nasional, guna memperkuat perlindungan kekayaan negara dan efektivitas pemberantasan korupsi. Instruksi ini disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, 26 Oktober 2026. Kajian ini mencakup kemungkinan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan mempertimbangkan pedoman United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Yusril menegaskan, Presiden belum menyetujui perubahan apa pun, tetapi menekankan perlunya rumusan definisi yang sesuai dengan konteks nyata tantangan korupsi di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, disoroti berbagai praktik yang berpotensi menguras kekayaan negara di luar penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan, seperti manipulasi nilai transaksi (under-invoicing) di sektor pertambangan dan pencurian ikan di laut. Yusril menambahkan, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada bentuk-bentuk tradisional, melainkan memberi ruang bagi negara-negara anggota untuk menyesuaikan definisi hukum nasionalnya sesuai kebutuhan spesifik. Pemerintah diminta mengidentifikasi celah hukum yang memungkinkan kerugian negara tetap terjadi akibat definisi korupsi yang sempit.
Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya menyelaraskan hukum nasional dengan standar internasional tanpa mengurangi kekuatan hukum dalam menindak tindak pidana korupsi.















