Sumbawanews.com,- Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh awak kapal warga negara Indonesia sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamin di kapal tanker MT Global 168. Penyidik hanya menetapkan satu tersangka, YCY (43), warga negara Taiwan, karena terbukti memiliki niat jahat (mens rea) dan peran sentral dalam operasi tersebut. Ketujuh ABK tersebut diketahui hanya menjalankan tugas sebagai awak kapal pergantian dan tidak mengetahui bahwa kapal tersebut membawa narkoba. Menurut Kombes Cahyo Utomo, mereka direkrut dengan janji mengangkut minyak, sehingga tidak ditemukan bukti kesengajaan atau keterlibatan aktif dalam penyelundupan narkoba.















