Sumbawanews.com,- Wakil Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan agar kebakaran hutan dan lahan berskala besar dikategorikan sebagai terorisme lingkungan. Ia menilai dampak luasnya—yang mengancam kesehatan jutaan warga, melumpuhkan aktivitas ekonomi, dan merusak reputasi Indonesia di mata dunia—tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Usulan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagai wadah yang paling tepat karena berada dalam lingkup kewenangan Komisi IV. Daniel menekankan, aturan ini harus menyasar pelaku terorganisasi yang membakar demi keuntungan bisnis, bukan masyarakat adat atau petani kecil yang menjalankan praktik tradisional. Ia juga menegaskan, penguatan sanksi harus diimbangi dengan pencegahan melalui patroli, pemulihan lahan gambut, dan pendampingan kepada petani agar beralih ke metode membuka lahan tanpa bakar.















