Sumbawanews.com,- Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk mengategorikan pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai pelaku terorisme lingkungan. Usulan ini merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menyebut karhutla sebagai ancaman terorisme terhadap masyarakat. Daniel menegaskan, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan berdampak luas tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif atau pidana biasa, melainkan tindakan yang merusak ekosistem, mengganggu kesehatan jutaan warga, melumpuhkan perekonomian, dan merusak reputasi negara di mata internasional. Ia mencontohkan kondisi di Kalimantan Barat, daerah pemilihannya, di mana masyarakat setiap musim kemarau menderita akibat kabut asap yang ditimbulkan oleh pembakaran lahan demi keuntungan bisnis.
Daniel menilai, pengaturan ini paling tepat dimasukkan dalam RUU perubahan atas UU Kehutanan karena Komisi IV membidangi urusan kehutanan dan undang-undang tersebut menjadi payung utama pengelolaan hutan nasional. Ia menekankan perlunya sanksi tegas yang memberikan efek jera nyata kepada pelaku, terutama pihak-pihak yang membuka lahan dengan cara ilegal demi keuntungan semata.















