Home Berita Opini KONTRAKTOR MIGAS LANGSUNG TAWARKAN SAHAM 10% KE BUMD, MENGAPA DI MINERAL TIDAK?

KONTRAKTOR MIGAS LANGSUNG TAWARKAN SAHAM 10% KE BUMD, MENGAPA DI MINERAL TIDAK?

Oleh: M. Mada Gandhi

Melanjuti tulisan saya sebelumnya dengan judul DAERAH MASIH BERPELUANG PUNYA SAHAM 10% di AMNT TANPA APBN DAN APBD,  berbeda dengan sektor Minyak dan Gas (migas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) langsung ditawari saham 10 %  saat pertama kali rencana produksi di suatu wilayah disetujui dengan nama parcipiating interest (PI).

Hal ini tertuang di dalam PP Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi. Selanjutnya pelaksanaan dalam Permen Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi

Partcipating interest 10 % adalah hak partisipasi kepemilikan saham minimal  10% yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor Migas kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hak langsung seperti ini tidak ada  bagi pertambangan mineral dan batubara.

Dengan hak ini, BUMD memiliki kesempatan terlibat langsung dalam pengelolaan produksi migas dan mendapatkan bagian dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan kontraktor sebesar 10% . Sangat membantu daerah maju dan berkembang serta menjadi instrument penting bagi pemerataan ekonomi.

Mengapa perlakuan pemerintah pusat tidak sama terkait saham untuk daerah di tambang mineral dan batubara. Jika semangat agar daerah sebagai pemilik Sumberdaya Alam (SDA) harus ikut berkembang, mustinya hal yang sama juga berlaku.

Tulisan saya sebelumnya peluang itu secara tidak langsung terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 khususnya pasal 195B point D. Bahwa  perusahaan pertambangan untuk mendapatkan perpanjangan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus memenuhi 6 syarat, salah satu di poin D menyebutkan:

“Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdelusi,  sebesar paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari total kepemilikan saham kepada BUMN.”

Untuk mendapat kesempatan itu bagi daerah penghasil mineral seperti Sumbawa, pasal tersebut harus diperjuangkan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) pada sektor ESDM dengan dorongan politik, sebagai pemilik SDA.

Peluang itu ada, tinggal apakah daerah (semua komponen) benar-benar mau memperjuangkan atau tidak. Secara umum ini tentang sikap mental, kurang “pragas” kurang “barengas” dalam arti positif (responsif dan bermental  juang)  yang umumnya dimiliki Tau Samawa (orang Sumbawa). Berbeda jauh dengan mbojo (Bima) semangat juangnya dikenal jauh lebih tinggi.

Previous articlePemkot Mojokerto dan Polres Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Kerukunan
Next articleTurki, Qatar, Pakistan, dan Indonesia Teken MoU Kerja Sama Pertahanan
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik