Oleh: M. Mada Gandhi
Pemda Kabupaten Sumbawa dan Sumbwa Barat masih punya kesempatan memiliki saham di PT AMNT tanpa menganggu APBN atau APBD. Celah itu terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 tahun 2024 Tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Khususnya Pasal 195B Point D.
Bahwa pasal yang dimaksud adalah merupakan syarat perusahaan tambang dan mineral untuk memperoleh perpanjangan IUPK. Tapi dalam kasus p Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah mendapatkan perpanjangan IUPK namun syarat yang dimaksud belum terjadi. Saya tidak tahu boleh jadi baru berupa komitmen untuk nanti akan dieksekusi.
Bahwa dalam pasal 195B terdapat 6 point yang menjadi syarat perusahaan mendapatkan perpanjangan. Salah satunya point tersebut berbunyi: “Telah melakukan perjanjian jual beli saham baru yang tidak dapat terdilusi sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total jumlah kepemilikan saham kepada BUMN;”
Pasal dan point tersebut ditujukan kepada BUMN untuk mendapatkan saham 10 % dan dijamin tidak terdelusi (berkurang nilainya). Kabupaten Sumbawa dapat mengajukan misalnya 10% yang dimaksud diberikan kepada BUMD Sumbawa Barat dan Sumbawa dengan komposisi sesuai kesepakatan kedua daerah.
Dana untuk membelinya dapat berupa pinjaman kepada perushaan (AMNT) yang pembayaran/cicilannya dapat dipotong dari deviden, seperti yang umumnya berlaku bagi kasus seperti ini.
Saatnya pemerintah daerah dan semua elemen bergerak bersatu untuk memperoleh saham istimewa ini. Minta kepada Menteri agar jatah BUMN tersebut diberikan kepada dua daerah KS dan KSB melalui perubahan PP. (MG)















