Home Berita Internasional Singapura Siap Sikat Perusahaan RI yang Picu Kabut Asap, Hukum Akan Diubah

Singapura Siap Sikat Perusahaan RI yang Picu Kabut Asap, Hukum Akan Diubah

Sumbawanews.com,- Pemerintah Singapura mengancam akan menggunakan seluruh instrumen hukum, regulasi, dan ekonomi untuk menindak perusahaan Indonesia yang diduga menjadi sumber kebakaran hutan dan lahan penyebab kabut asap lintas batas. Menteri Senior dan Menteri Koordinator Keamanan Nasional Singapura, K Shanmugam, menegaskan bahwa negaranya tidak akan membiarkan perusahaan menghindari tanggung jawab dengan hanya menunggu kabut asap menghilang. Untuk itu, Singapura siap mengubah undang-undang atau menerbitkan aturan baru sesegera mungkin demi memastikan kerja sama penuh dalam penyelidikan. Pernyataan ini disampaikan Shanmugam saat mengunjungi Woodlands Checkpoint pada Senin, 19 Oktober 2026.

Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) telah mengeluarkan pemberitahuan pencegahan kepada sepuluh perusahaan Indonesia, tujuh di antaranya diberitahukan pada 16 Oktober dan tiga tambahan pada 19 Oktober: Buana Megatama Jaya, Mananjung Hayak, dan Baratama Putra Perkasa. Tujuh perusahaan sebelumnya adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia. Pemberitahuan ini meminta perusahaan menghentikan pembakaran, menyerahkan rencana pemadaman, dan mencegah kebakaran berulang—namun belum menyatakan kesalahan hukum.

Shanmugam menekankan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada level pemegang konsesi lahan, tetapi akan menelusuri jaringan korporasi yang mengendalikan operasional mereka. Ia mencontohkan Asia Pulp and Paper (APP), yang diketahui membeli pasokan dari tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan NEA—Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan Sebangun Bumi Andalas Wood Industries—yang juga pernah terlibat dalam krisis kabut asap 2015 dan kasusnya masih terbuka. “Perusahaan tidak bisa bermain petak umpet dengan struktur korporasi yang berbeda,” tegasnya.

Singapura juga mulai menekan aspek finansial. Bursa Singapura (SGX) telah meminta keterangan dari tujuh perusahaan tercatat—Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar, Kencana Agri, Indofood Agri, dan TSH Resources—terkait keterkaitan operasional mereka dengan kebakaran. Meski First Resources menyatakan sebagian kebakaran bermula di luar konsesi dan meluap terlalu cepat, Shanmugam menegaskan pernyataan perusahaan saja tidak cukup. Pemerintah akan memeriksa seluruh bukti secara objektif sebelum mengambil tindakan.

Otoritas Moneter Singapura (MAS) pun diminta memastikan bank-bank mengelola risiko hukum dan lingkungan dalam pembiayaan kepada perusahaan yang diduga terlibat. Selain itu, pemerintah akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masih menikmati hibah, insentif, atau fasilitas pemerintah di Singapura, yang syaratnya adalah kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial.

Shanmugam menegaskan, tindakan ini bukan persoalan diplomatik antara Singapura dan Indonesia, melainkan upaya bersama untuk melindungi masyarakat kedua negara yang paling terdampak. Ia mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah Indonesia dalam menangani karhutla, termasuk keterbukaan terhadap bantuan internasional. Namun, ia menegaskan: “Kami ingin menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak bisa sekadar menunggu sampai masalah ini berlalu.”

Previous articleShauna Krkalo Pecahkan Dua Rekor di Kejuaraan Renang Master Asia Tenggara
Next articleMotif Pembunuhan Bharada Valdo Diduga Akibat Perundungan Sesama Rekan