Sumbawanews.com,- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku pembakaran hutan dan lahan yang terus merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa. Selain itu, MUI mengajak seluruh umat Islam di Indonesia menggelar shalat Istisqa memohon turunnya hujan sebagai bentuk upaya spiritual mengatasi bencana kabut asap yang kini meluas. Tindakan ini tertuang dalam Tausiyah MUI Nomor Kep-112/DP-MUI/X/2026 yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal Buya Dr Amirsyah Tambunan. MUI menegaskan bahwa pembakaran hutan demi keuntungan ekonomi telah melanggar fatwa Nomor 30 Tahun 2016 yang menyatakan perbuatan tersebut haram, karena merusak ekosistem, mengganggu aktivitas masyarakat, dan membahayakan kesehatan kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Krisis ini tidak hanya menjadi masalah nasional, tetapi juga telah berdampak pada negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, sehingga MUI menyatakan situasi karhutla saat ini telah berada pada taraf darurat.















