Home Berita Opini Demokrasi dan Nomokrasi: Kekuasaan Rakyat Harus Berjalan Bersama Kedaulatan Hukum

Demokrasi dan Nomokrasi: Kekuasaan Rakyat Harus Berjalan Bersama Kedaulatan Hukum

Oleh : Yahandra Muslimin (Koord. BEM NTB RAYA 2011-2012)

Demokrasi dan nomokrasi merupakan dua prinsip penting dalam penyelenggaraan negara. Demokrasi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, sedangkan nomokrasi menempatkan hukum sebagai landasan dan pembatas kekuasaan. Keduanya bukan untuk dipertentangkan, melainkan harus berjalan beriringan agar kekuasaan tidak kehilangan legitimasi dan hukum tidak kehilangan keadilan.

Demokrasi tanpa nomokrasi berisiko melahirkan kekacauan, sedangkan nomokrasi tanpa demokrasi berisiko menjadikan hukum sebagai alat pembenaran kekuasaan.

Demokrasi memberikan ruang bagi rakyat untuk menentukan arah kepemimpinan, menyampaikan aspirasi, mengawasi pemerintah, dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Namun, suara mayoritas tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak minoritas, menyingkirkan keadilan, atau melanggar aturan. Kehendak rakyat tetap harus dijalankan dalam koridor hukum. Sebaliknya, hukum yang tidak ditopang oleh demokrasi dapat berubah menjadi instrumen kekuasaan. Regulasi bisa saja disusun secara formal dan tampak sah, tetapi substansinya berpotensi menguntungkan kelompok tertentu apabila proses pembentukannya tertutup, partisipasi publik dibatasi, dan pengawasan terhadap penguasa dilemahkan. Dalam keadaan demikian, hukum bukan lagi menjadi pelindung kepentingan bersama, melainkan berisiko menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan elite atau kepemimpinan yang enggan menerima perubahan.

Pemikiran ini sejalan dengan teori negara hukum yang menegaskan bahwa kekuasaan harus dibatasi oleh hukum. Gagasan rule of law menuntut agar hukum berlaku bagi semua orang, termasuk mereka yang memegang jabatan tertinggi. Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap hukum, sebagaimana tidak boleh ada hukum yang digunakan untuk membungkam hak-hak warga negara.

Data internasional juga menunjukkan bahwa demokrasi tidak cukup diukur dari penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam laporan The Global State of Democracy 2025, International IDEA mencatat bahwa dari negara-negara yang dinilai, 94 negara atau 54 persen mengalami penurunan pada setidaknya satu aspek kinerja demokrasi pada 2024 dibandingkan dengan kondisi lima tahun sebelumnya. Laporan tersebut juga menempatkan negara hukum sebagai salah satu aspek yang menghadapi tantangan serius secara global. Temuan ini memperlihatkan pentingnya menjaga demokrasi tidak hanya melalui pemilu, tetapi juga melalui perlindungan hak, penegakan hukum yang dapat diprediksi, independensi peradilan, dan pengawasan terhadap kekuasaan.

Karena itu, demokrasi dan nomokrasi harus saling mengoreksi sekaligus saling menguatkan. Demokrasi memastikan bahwa kekuasaan memperoleh legitimasi dari rakyat. Nomokrasi memastikan bahwa kekuasaan tersebut dijalankan secara tertib, adil, dan tidak sewenang-wenang. Demokrasi memberi rakyat hak untuk memilih pemimpin, sedangkan negara hukum memastikan bahwa pemimpin terpilih tetap tunduk pada batas-batas kewenangannya.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukan sekadar seberapa sering pemilu diselenggarakan atau seberapa banyak regulasi diterbitkan. Ukurannya adalah apakah rakyat benar-benar memiliki ruang untuk menentukan masa depannya dan apakah hukum benar-benar mampu membatasi kekuasaan tanpa pandang bulu.

Demokrasi tanpa hukum dapat kehilangan arah. Hukum tanpa demokrasi dapat kehilangan legitimasi. Ketika keduanya berjalan bersama, kekuasaan tidak hanya sah, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, dalam negara yang demokratis sekaligus berlandaskan hukum, penguasa bukan pemilik negara, rakyat bukan sekadar objek kebijakan, dan hukum bukan alat kepentingan siapa pun.

Previous articleTimnas Indonesia Butuh Tambahan Pemain Sayap, Tengah, dan Penyerang Jelang Piala Asia 2027
Next articleTrump Usulkan Samudra Pasifik atau Atlantik Diganti Jadi Samudra Trump
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik