Home Uncategorized Direktur Operasi Laut Bakamla RI Berikan Kuliah Umum di Lemdiklat Polri

Direktur Operasi Laut Bakamla RI Berikan Kuliah Umum di Lemdiklat Polri

Sukabumi, 30 Oktober 2019 (Humas Bakamla RI/PR Indonesian Coast Guard) —- Direktur Operasi Laut Bakamla RI Laksma Bakamla Nursyawal Embun memberikan kuliah umum kepada Peserta Diklat Kesamaptaan Bakamla RI Gelombang 2 di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Lemdiklat Polri, Sukabumi, Jawa Barat, kemarin (28/10/2019).

Setelah melaksanakan latihan menembak, para peserta diklat yang merupakan komponen cadangan pertahanan, dikejutkan dengan kehadiran pejabat tinggi di jajaran Kedeputian Operasi Bakamla RI. Direktur Operasi Laut Bakamla RI secara tiba-tiba datang untuk menyemangati peserta, dan menyampaikan beberapa materi tentang perkembangan dan komitmen Bakamla RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Indonesian Coast Guard (IDNCG).

Laksma Embun menyampaikan rasa terima kasih kepada para peserta atas semangat dan keseriusannya dalam mengikuti Diklat Kesanaptaan ini. Pati berbintang satu itu juga mengatakan bahwa Bakamla RI hingga saat ini, semakin diakui oleh dunia sebagai Indonesian Coast Guard berkat komitmen dan kerja sama para personel Bakamla RI.

Dalam kesempatan itu juga, Laksma Embun menyampaikan sejauh mana tupoksi Bakamla RI/IDNCG dan juga memberikan kesempatan para peserta untuk mengemukakan pendapat dan pertanyaan yang ingin mereka lontarkan. 

“Kalian sebagai aparatur sipil negara yang mengemban tugas sebagai penegak hukum di laut, bukan hanya menangkap mereka yang melanggar hukum, tetapi juga harus mampu membina mereka untuk tidak melanggar hukum, itulah tugas penegak hukum yang sesungguhnya”, pesan Laksma Embun sebelum menutup kuliah umum tersebut. (Bdr)

Previous articleKorem 162/WB Latih Kesiapan Prajurit Menghadapi Bencana Alam
Next articleKantor Kamla Zona Maritim Tengah-UNIMA Teken Nota Kesepahaman Bersama
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.