Sumbawanews.com,- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menolak memberikan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak ditemukannya bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setingkat SMA dari luar negeri. Yusril, yang juga pakar hukum tata negara, menyatakan bahwa posisinya sebagai anggota kabinet membuatnya tidak tepat untuk membahas isu yang menyangkut atasan langsungnya. Ia menekankan bahwa persoalan legalitas pencalonan Gibran telah diserahkan sepenuhnya kepada lembaga peradilan, yakni MK dan Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pemerintah akan mengikuti arahan Presiden tanpa memberikan komentar lebih lanjut.
Yusril menegaskan bahwa ia tidak berada pada posisi yang sesuai untuk menafsirkan atau menanggapi putusan MK, terlebih karena Gibran adalah Wakil Presiden sekaligus rekan se-kabinet. Ia menambahkan bahwa langkah politik yang diambil sejumlah pihak, seperti upaya pemakzulan atau penilaian ulang terhadap dokumen pendidikan, bukanlah wilayah yang bisa ia sampaikan pendapatnya. Menurutnya, kepatuhan terhadap struktur kekuasaan pemerintahan menjadi prioritas utama, dan ia tidak akan melangkahi batas wewenang sebagai menteri.
Sebelumnya, dalam sidang putusan pada 6 Oktober 2026, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan Gibran—berupa certificate of attendance—hanya membuktikan kehadiran dalam perkuliahan, bukan kelulusan setara SMA. MK menyimpulkan tidak ada bukti yang meyakinkan bahwa ijazah luar negeri yang diklaim Gibran memenuhi syarat konstitusional sebagai calon wakil presiden.















