Sumbawanews.com,- Polres Pelabuhan Tanjung Priok memulangkan empat Anak Buah Kapal (ABK) KM Maulana 23 yang menjadi korban penganiayaan dan perdagangan orang ke keluarga mereka di Jakarta Utara, pada Kamis (8/10) malam pukul 21.30 WIB. Keempat korban, Ilyas, Oktavian, Johan, dan Syawal, dipulangkan setelah proses koordinasi intensif dengan Polres Kepulauan Aru dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Tiga di antaranya langsung diserahkan kepada keluarga, sementara Syawal, yang tidak memiliki sanak saudara, ditampung sementara oleh perwakilan Dinas Sosial. Kapolres AKBP Alrasyidinr Fajri menegaskan, pemulihan fisik dan mental para korban menjadi prioritas, dengan fasilitasi dari Polda Metro Jaya. Proses hukum atas kasus penganiayaan tetap ditangani Polres Kepulauan Aru, sementara penyidikan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terus dikembangkan, dengan kemungkinan munculnya tersangka baru.















