Sumbawanews.com,- Data Indonesian Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp 9,1 triliun antara November 2024 hingga Januari 2026. Koalisi masyarakat sipil, termasuk Jagalah Warga, SETARA Institute, YLKI, dan PBHI, mendesak pemerintah segera memperketat perlindungan terhadap transaksi elektronik berisiko tinggi. Mereka menilai perkembangan perbankan digital justru memperlebar ketimpangan antara konsumen yang minim literasi teknologi dengan lembaga keuangan yang menguasai infrastruktur dan data.
Laporan State of Scams in Indonesia 2025 mencatat 66% orang dewasa di Indonesia terpapar upaya penipuan dalam setahun terakhir, dengan 14% di antaranya mengalami kerugian finansial. Sebanyak 65% korban mengirimkan dana melalui transfer bank, sementara 43% menggunakan dompet digital. Meski 74% korban melaporkan kejadian tersebut kepada penyedia jasa pembayaran, hanya 25% yang berhasil memulihkan sebagian dana mereka.
Para ahli menegaskan bahwa penipuan kini telah bertransformasi menjadi kejahatan berskala industri, menggunakan modus phishing, pengambilalihan akun, dan manipulasi psikologis. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mencatat lonjakan pengaduan individu hingga 89% dalam lima tahun terakhir, dengan sektor keuangan mendominasi kasus terkait pembobolan rekening dan kegagalan sistem.
Koalisi mendorong penerapan Pasal 17 ayat (2a) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang mewajibkan penggunaan sertifikat elektronik pada transaksi berisiko tinggi. Solusi yang diusulkan adalah pemanfaatan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sebagai wasit netral yang memverifikasi identitas dan otorisasi transaksi, sekaligus menyediakan alat bukti elektronik independen saat terjadi sengketa antara nasabah dan lembaga keuangan. Audiensi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menjadi langkah strategis untuk mengintegrasikan mekanisme ini ke dalam regulasi teknis, demi menjamin keamanan dan keadilan dalam ekosistem digital.















