Home Berita Nasional MK Putuskan Sengketa Ijazah Gibran pada 5 Oktober 2026

MK Putuskan Sengketa Ijazah Gibran pada 5 Oktober 2026

Sumbawanews.com,- Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan atas sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024 pada Senin, 5 Oktober 2026. Putusan ini menjadi tahap akhir penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan dijadwalkan berlangsung pada 5–6 Oktober 2026, ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa jadwal pengumuman putusan tidak wajib diumumkan dalam persidangan, dan para pihak diminta menunggu undangan resmi dari MK.

Previous articleIran Perkuat Rudal Hadapi Ancaman AS di Jarak 1.000 Kilometer
Next articleJay Idzes Tak Bisa Tampil di Final, tapi Masih Jadi Tulang Punggung Semangat Timnas