Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD) selama penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur. Temuan itu terungkap bersamaan dengan uang ratusan juta rupiah dan emas yang disita penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan valuta asing ini menjadi indikasi adanya penerimaan tidak sah dalam bentuk valas. Penyidik kini akan mendalami asal-usul, penerima, dan durasi praktik tersebut, serta tujuan penggunaannya. Budi menambahkan, temuan ini tidak hanya relevan untuk proses hukum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi ke depan.















