Sumbawanews.com,- Dewan Keamanan PBB gagal memperpanjang mandat ahli independen yang mengawasi program nuklir Iran setelah China dan Rusia menggunakan hak veto. Resolusi yang diajukan Amerika Serikat gagal dengan suara 11 mendukung, 2 menolak, dan dua negara abstain—Somalia dan Pakistan. Sanksi yang diberlakukan pada 27 September 2026 melalui mekanisme _snapback_ dari kesepakatan nuklir 2015 tetap berlaku, termasuk pembekuan aset Iran, larangan perdagangan senjata, dan pembatasan pengembangan rudal balistik.
Prancis, Jerman, dan Inggris sebelumnya mengaktifkan mekanisme _snapback_ untuk menghidupkan kembali komite sanksi dan panel ahli PBB, namun veto dari Moskow dan Beijing menghentikan perpanjangan mandat pengawasan tanpa mencabut sanksi itu sendiri. Duta Besar Rusia untuk PBB, Vasily Nebenzya, menegaskan bahwa sanksi _snapback_ tidak sah secara hukum, sehingga resolusi perpanjangan mandat dianggap cacat dan tidak berdasar.
Pemerintah Iran memuji keputusan China dan Rusia, menyebutnya sebagai upaya mencegah “penggunaan Dewan Keamanan secara sinis untuk tujuan politik AS dan sekutunya.” Sementara itu, Washington melanjutkan tekanan ekonomi dengan menargetkan dua perusahaan teknologi finansial—BitBank dan Pishtaz Simorgh Electronic Trade Co.—serta tiga entitas terkait mantan bos BitBank, Babak Zanjani, yang diduga membantu Iran mengelabui sanksi melalui mata uang digital.
Badan Energi Atom Internasional (IAEA) melaporkan bahwa Iran masih menyimpan 440,9 kilogram uranium yang diperkaya hingga 60 persen—tingkat kemurnian yang mendekati ambang senjata nuklir, meski inspeksi langsung tidak dapat dilakukan sejak serangan terhadap fasilitas nuklir Iran pada Juni 2025.















