Sumbawanews.com,- Sebanyak 152 negara mengesahkan resolusi Majelis Umum PBB pada Kamis, 17 September 2026, yang menolak keputusan Amerika Serikat melarang delegasi Palestina hadir dalam sidang ke-81 Majelis Umum PBB di New York. Resolusi itu menegaskan bahwa larangan tersebut melanggar Perjanjian Markas PBB, yang mengharuskan AS sebagai negara tuan rumah memastikan akses tanpa hambatan bagi seluruh delegasi diplomatik. Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut positif keputusan ini, menilainya sebagai pengakuan internasional terhadap hak Palestina untuk berpartisipasi penuh dalam forum global. Pihak Palestina menegaskan bahwa pidato Presiden Mahmoud Abbas tetap akan disampaikan sesuai jadwal melalui siaran televisi, dan resolusi ini secara efektif menggagalkan upaya membungkam suara Palestina.
Kementerian Palestina menekankan bahwa hasil pemungutan suara ini mengukuhkan legitimasi keberadaan Palestina di panggung internasional dan memperkuat upaya diplomasi untuk menuntut perlindungan hak-hak rakyatnya. Pemerintah Palestina berkomitmen terus memperjuangkan kemerdekaan melalui jalur politik, hukum, dan diplomatik, dengan tujuan akhir mendirikan Negara Palestina merdeka beribu kota Yerusalem Timur, serta mengakhiri pendudukan, kekerasan pemukim, dan kebijakan kolonial yang merongrong hak menentukan nasib sendiri.















