Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) selama enam jam, mulai pukul 11.00 WIB, terkait dugaan suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan milik Summarecon di Kabupaten Bogor. Empat mobil dikerahkan untuk mengamankan barang bukti, dengan fokus penggeledahan di dua titik: lobi utama dan lobi belakang yang berada di area Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah. Tim KPK secara khusus menyisir ruangan Direktur Jenderal Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penggeledahan berlangsung di tengah aktivitas rutin pegawai kementerian, dengan sejumlah petugas keamanan internal menjaga area sekitar lokasi penggeledahan. KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, termasuk Dirjen Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, dan Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi. Empat pihak swasta—Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry—juga ditetapkan sebagai tersangka dan diduga sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penahanan para tersangka dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan yang bermula dari operasi tangkap tangan. Proses ini masih berlangsung dan akan terus diperbarui sebagai bentuk transparansi. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti, seperti diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.















