Home Berita Nasional Jaksa KPK Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta dari Kasubdit Haji

Jaksa KPK Heran Gus Alex Pinjam Rp500 Juta dari Kasubdit Haji

Sumbawanews.com,- Sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta bahwa mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, meminjam uang sebesar Rp500 juta dari mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi. Pinjaman itu terjadi dalam dua tahap: Rp200 juta pada November 2023 dan Rp300 juta pada Januari 2024. Rizky, yang menjadi saksi, mengaku menyerahkan uang tersebut tidak langsung kepada Gus Alex, melainkan kepada orang yang ditunjuk olehnya di kawasan Senayan dan Gedung PBNU. Jaksa KPK mempertanyakan latar belakang peminjaman ini, karena Rizky menyatakan tidak pernah diminta menjelaskan tujuan penggunaan dana dan tidak mengetahui untuk apa uang itu digunakan.

Previous articlePersib Menang, Liga Indonesia Naik ke Peringkat 18 Asia
Next articleTak Perlu HP Mahal, 5 Fitur Opera Ringankan Internetan