Sumbawanews.com,- Penyelenggaraan haji 2026 resmi beralih dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, membawa tantangan besar dalam mengelola pelayanan berskala global yang melibatkan ibadah, transportasi, kesehatan, akomodasi, dan keselamatan jutaan jemaah. Transisi ini tidak cukup hanya dengan perubahan struktur organisasi—ia harus dibarengi sistem yang terintegrasi, petugas yang siap lapangan, dan indikator layanan yang jelas, transparan, dan bisa diakses publik. Setiap celah koordinasi, sekecil apa pun, berpotensi mengganggu kelancaran ibadah di tengah mobilitas masif dalam waktu dan ruang yang sangat terbatas.
Kepastian layanan harus diukur secara konsisten: ketepatan jadwal transportasi, kesiapan fasilitas kesehatan, kualitas makanan dan tempat tinggal, kecepatan penanganan pengaduan, serta proteksi terhadap jemaah rentan—terutama lansia dan mereka dengan kondisi medis khusus—harus menjadi prioritas utama. Pendampingan, identifikasi lewat gelang atau dokumen khusus, jalur mobilitas aman, dan prosedur evakuasi darurat wajib diuji coba sebelum keberangkatan, bukan hanya dipersiapkan secara administratif. Petugas pun perlu pelatihan berbasis kondisi nyata di Tanah Suci, bukan sekadar sosialisasi kantor.
Tantangan kepadatan di Mina tetap menjadi fokus mitigasi, dengan opsi seperti safari wukuf, murur, dan tanazul sedang dibahas dalam rapat dengar pendapat bersama organisasi keagamaan. Setiap skema harus disosialisasikan jauh-jauh hari agar jemaah dan petugas memahami logika dan mekanisme pelaksanaannya. Di sisi biaya, proyeksi anggaran 2027 sebesar Rp107,3 juta per jemaah perlu diurai secara terbuka—termasuk komponen yang ditanggung jemaah, nilai manfaat, fluktuasi kurs, kontrak layanan, dan peluang efisiensi tanpa mengorbankan mutu pelayanan.
Komisi VIII DPR RI, yang membidangi agama, sosial, dan perlindungan perempuan serta anak, memiliki peran krusial dalam menghubungkan anggaran dengan hasil nyata. Setiap tambahan belanja harus menunjukkan peningkatan layanan terukur, sementara temuan lapangan menjadi dasar koreksi alokasi dana berikutnya. Kanal pengaduan terpadu juga wajib dibangun: jemaah dan keluarga harus tahu ke mana melapor, bagaimana status penanganannya, dan kapan jawaban diberikan. Data pengaduan itu nantinya menjadi alat analisis untuk mengidentifikasi masalah berulang pada maskapai, pemondokan, katering, atau layanan kesehatan.
Keberhasilan transformasi bukan diukur dari selesai atau tidaknya musim haji, tetapi dari seberapa besar risiko berkurang, kepastian layanan meningkat, dan pertanggungjawaban terbuka. Jika transisi kelembagaan didukung standar yang jelas dan evaluasi independen, perubahan ini akan dirasakan langsung oleh jemaah—bukan hanya terlihat di surat keputusan.















