Home Berita Nasional KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Korupsi di Rejang Lebong

KPK Geledah Rumah Direktur PT CMC Terkait Korupsi di Rejang Lebong

Sumbawanews.com,- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), berinisial EY, di Jakarta Timur pada Selasa, 8 September 2026, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik terkait dugaan korupsi di Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kota Bengkulu. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bukti elektronik yang diamankan akan dianalisis untuk mengungkap dugaan praktik suap yang melibatkan perusahaan swasta di kedua wilayah tersebut. Kasus ini juga telah memicu penyitaan uang tunai lebih dari Rp4 miliar dari sejumlah lokasi di Kota Bengkulu.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus awal, termasuk Bupati Rejang Lebong, Kepala Dinas PUPRPKP, dan tiga perwakilan perusahaan swasta, yang diduga terlibat dalam suap proyek tahun anggaran 2025-2026. Penyidikan kemudian meluas setelah ditemukan bukti bahwa Bupati juga menerima uang dari pihak swasta lain yang diduga melakukan praktik serupa di lingkungan Pemkot Bengkulu. Hingga kini, KPK terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi yang melibatkan sejumlah entitas pemerintah dan swasta di Provinsi Bengkulu.

Previous articleMessi Masuk Nominasi Ballon d’Or 2026, Ronaldo Terlewat
Next articleTung Chee-hwa, Pemimpin Pertama Hong Kong Pasca-Kolonial, Meninggal di Usia 89 Tahun