Sumbawanews.com,- Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada Juni 2026. Keputusan ini didasarkan pada tujuh pertimbangan hukum yang menekankan prinsip rehabilitasi, bukan sekadar hukuman, sesuai semangat KUHP Nasional tahun 2023. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan kedua terdakwa tidak memiliki gangguan kepribadian patologis, mampu mengevaluasi kesalahan, dan berpotensi direhabilitasi secara moral dan sosial. Selain itu, keduanya tidak memiliki riwayat pelanggaran berat atau tindakan melanggar nilai keprajuritan selama bertugas.
Pertimbangan pertama mengacu pada perubahan paradigma hukum pidana modern yang menekankan keseimbangan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan fokus pada pemulihan hubungan sosial, bukan hanya pembalasan. Pemeriksaan oleh Pusat Psikologi TNI menyimpulkan bahwa kedua terdakwa masih layak dibina dan memiliki kesadaran akan kesalahan yang dilakukan. Hakim juga menilai bahwa tidak ada indikasi residivisme atau pelanggaran disiplin sebelumnya dalam karier militer mereka. Keputusan ini menegaskan bahwa hukuman pidana tidak harus selalu berupa pemecatan, terutama ketika pelaku menunjukkan potensi perubahan dan rekam jejak yang bersih.
Tidak ada pertimbangan tambahan yang disebutkan dalam putusan.















