Sumbawanews.com,- Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pelaku peredaran obat terlarang jenis daftar G di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Ketiganya menjual obat tanpa izin edar dengan menyamarkan tempat usahanya sebagai konter pulsa, warung kelontong, dan penjual air mineral. Penangkapan dilakukan saat para pelaku sedang melakukan transaksi, dengan barang bukti sebanyak 8.338 butir, 278 butir, dan 461 butir obat terlarang masing-masing di Cinere, Kebayoran Baru, dan Lebak Bulus.
Menurut Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Wahid Key, para tersangka memperoleh obat-obatan tersebut melalui pembelian sistem COD, lalu menjualnya kembali secara online maupun COD. Obat-obatan yang diperdagangkan termasuk kategori berbahaya karena tidak boleh dijual bebas tanpa resep dokter dan izin edar resmi, berpotensi mengancam nyawa penggunanya.
Tiga lokasi yang digunakan sebagai tempat peredaran sengaja dipilih untuk mengelabui masyarakat. Di Cinere, toko berkedok sebagai konter pulsa; di Kebayoran Baru, disamarkan sebagai warung kelontong; dan di Lebak Bulus, beroperasi sebagai penjual air mineral kemasan. Semua pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.















