Sumbawanews.com,- Pemerintah menargetkan penerbitan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial (AI) pada tahun ini, sementara Perpres Roadmap AI masih menunggu tanda tangan resmi. Direktur Jenderal Ekonomi Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah mengatakan rancangan Perpres Etik AI telah diparaf seluruh menteri terkait dan melibatkan 42 kementerian serta lembaga, dengan masukan dari industri, swasta, dan akademisi melalui konsultasi publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Perpres Etik AI berbeda dengan Perpres Roadmap AI, yang telah difinalisasi tetapi belum ditandatangani. Perpres Etik AI akan menetapkan prinsip penggunaan AI berbasis tingkat risiko, termasuk larangan memasukkan data pribadi ke platform seperti ChatGPT, sementara Roadmap AI mengatur arah pengembangan teknologi di 10 sektor prioritas dan delapan program strategis. Pemerintah menekankan bahwa Indonesia tidak ingin hanya menjadi pengguna AI, tetapi juga mampu menguasai dan mengoperasikan teknologi ini secara mandiri.















